siapa lagi yang lebih peduli kepada peserta yang belum menunaikan ibadah Umroh ataupun Haji karena kondisi diatas kecuali keluarganya, itu pun jika keluarganya dengan keadaan ekonomi yang cukup untuk membiayai Ba'dal Haji atau Ba'dal Umroh.
Biaya
- Ba'dal Haji: Rp.8,000,000
- (Bersertifikat)
- Ba'dal Umroh: Rp.2,000,000
- (Tidak Bersertifikat)
- Nama yang akan diba'dal Haji atau diba'dal Umrohkan
- Jenis Kelamin
- Nama Ayah Kandung dan Ibu Kandung
- Alamat dan Tempat Tanggal Lahir
Hadits Shahih Tentang Ba'dal Umroh dan Haji
- Disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan.
- Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim)
Tidak ada komentar